Komandan Komando Daerah TNI AL (Dankodaeral) V Laksda TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si., mengikuti Press Realese Penggagalan Penyelundupan Benih Bening Lobster oleh Tim Quick Response Lanal Banyuwangi Secara Vicon di Lounge Jayastu Mako Kodaeral V, Perak, Surabaya. Selasa (09/09/2025)
Tim Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) V Quick Response Lanal Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (7/9/2025) malam saat tim melakukan penyekatan terhadap sebuah kendaraan jenis pick up merek Daihatsu Granmax berwarna putih dengan nomor polisi P 9041 EC di depan Mako Lanal Banyuwangi.
"Dari hasil pemeriksaan, pick up tersebut mengangkut muatan 17 box sterofoam besar berisi 85.000 ekor BBL dan setiap box berisi 20 kantong plastik, di mana setiap kantong plastik memuat 250 ekor BBL dengan Estimasi kerugian dari upaya penyelundupan ini mencapai sekitar Rp 731 juta," ungkap Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso.
Dalam penindakan tersebut, Lanal Banyuwangi mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu seorang sopir dengan inisial FQ dan pendamping berinisial J. Keduanya, yang merupakan warga Situbondo, kini telah diamankan di Mako Lanal Banyuwangi untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kedua pelaku diduga telah melakukan penyelundupan BBL belasan kali tanpa dilengkapi dokumen resmi, dengan pengiriman terakhir yang direncanakan menuju Jakarta.
"Perlu kami sampaikan bahwa penyelundupan BBL memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, bahkan mencapai miliaran rupiah apabila lolos ke pasar luar negeri, misalnya Vietnam dan Singapura," tutup Danlanal Banyuwangi.
Sementara itu, Dankodaeral V mengatakan bahwa kegiatan penyelundupan BBL secara ilegal tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan lokal. Kegiatan tersebut melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) No. 7 Tahun 2024 serta Pasal 92 jo Pasal 26 UU RI No. 31 Tahun 2024 tentang Perikanan.
0 Komentar